Berita Musi Rawas

Lahan Sawah di Mataram Musi Rawas Dialihfungsikan Dengan Cara Ditimbun, Pemkab Langsung Beri Sanksi

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMBAUAN - Tim dari Pemkab Musi Rawas saat melakukan pemasangan papan imbaun dan garis pembatas di lahan persawahan di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas yang dialihfungsikan, Jumat (25/7/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Lahan persawahan produktif di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas dialih fungsikan dengan cara ditimbun oleh pemiliknya.

Mendapati laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan serta Pemerintah Desa turun langsung ke lokasi. 

Saat tiba di lokasi, tim melihat ada lahan persawahan yang sudah ditimbun dengan tanah merah yang cukup tinggi.

Namun, belum diketahui lahan sawah tersebut akan dialihfungsikan untuk apa. Namun, yang pasti alih fungsi lahan persawahan menyalahi aturan, baik undang-undang maupun peraturan daerah dan turunan lainnya.

Untuk itu, tim dari Pemkab Musi Rawas langsung melakukan upaya penutupan aktivitas alih fungsi dengan memasang papan himbauan yang berisikan aturan larangan alih fungsi lahan sawah dan memasang garis. 

Baca juga: 15 Mesin Traktor Gratis Dibagikan Bupati Musi Rawas Demi Tingkatkan Hasil Panen Masyarakat

Baca juga: Cerita Warga Desa Remayu Musi Rawas, Banyak Temukan Pecahan Piring-Gelas Peninggalan Belanda & China

Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fahriansyah melalui Penyidik PPNS, Dedi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Dinas Pertanian, bahwa ada lahan persawahan di Desa Mataram yang dialih fungsikan.

"Hari ini kami cek lokasi lahan persawahan di Desa Mataram yang akan dialih fungsikan. Memang ada lahan sawah yang ditimbun oleh pemiliknya," kata Dedi kepada Sripoku.com, Jumat (25/7/2025) siang.

Dedi mengatakan, alih fungsi adalah kegiatan yang merubah bentuk sawah ke dalam bentuk lainnya, dan tindakan tersebut telah dilarang baik oleh UU maupun peraturan daerah.

"Jadi hari ini kami masih memberikan sangsi administrasi, berupa teguran dan pemasangan papan imbaun serta garis, dan meminta aktivitas penimbunan ini dihentikan," tegas Dedi.

Setelah ini, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemiliknya untuk konfirmasi dan membuat pernyataan agar lahan sawah yang sudah ditimbun tersebut dikembalikan ke bentuk semula. 

"Apabila nantinya tidak dikembalikan, maka kami akan laporkan pemiliknya ke pihak kepolisian agar diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang ada," ungkap Dedi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mataram, Hendi Mukhtar mengaku, tak mengetahui jika lahan persawahan di Desanya tersebut akan dialih fungsikan oleh pemiliknya.

"Tidak tahu mau dialih fungsikan menjadi apa. Yang pasti kami tidak mendukung kegiatan alih fungsi lahan persawahan," kata Kades.

Kades juga menyayangkan adanya alih fungsi lahan sawah yang produktif dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menindaklanjuti oknum tersebut, sehingga menjadi pembelajaran bagi warga lannya.

"Sangat disayangkan, lahan kami semakin berkurang. Jadi harapannya ini ditindaklanjuti, agar nanti tidak ada sawah yang dilatih fungsikan lagi," tutup Kades. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini