DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Siap Bela Pegi Dalam Kasus Vina : Mending Sekarang Lepaskan

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E menyatakan siap setelah diminta mendampingi Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TRIBUNSUMSEL.COM- Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E menyatakan siap setelah diminta mendampingi Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah keras dugaan dirinya ditangkap sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 2016, saat rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Keraguan soal Pegi Setiawan alias Perong DPO disebut bukan sebagai asli pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon membuat sejumlah pengacara siap membelanya.

Baca juga: Hotman Paris Usul Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Jadi Pengacara Pegi DPO Kasus Vina yang Ditangkap

Saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.

Tak terkecuali Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E yang turut menyoroti kasus pembunuhan Vina yang dinilai banyak kejanggalan.

Deolipa Yumara mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum inti Pegi Setiawan, Sugianti Iriani atau Yanti terkait keinginannya ikut menjadi tim untuk membela Pegi.

Nama Deolipa Yumara akan dimasukkan ke dalam surat kuasa ketika perkara ini memasuki babak persidangan.

"Pembelaan kepada Pegi ini pembelaan secara terbuka artinya siapapun bisa membela, jadi saya bicara 'oke jadi kalaupun saya masuk sidang saya sebagai pembelanya Pegi bersama teman-teman pengacara lain," kata Deolipa Yumara, dilansir dari Youtube Official iNews, Selasa, (4/6/2024).

"Saya pribadi saya setuju saya akan membantu membela haknya sebagai terdakwa atau tersangka di proses persidangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengatakan untuk saat ini belum bisa mengatakan jika Pegi adalah korban salah tangkap.

Menurutnya, hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.

Baca juga: Ini Kata Otto Hasibuan Diutus Hotman Paris Jadi Pengacara Pegi, Akui Kasus Vina Mirip Jessica Wongso

Namun, Deolipa menilai bahwa Polisi seharusnya bisa membebaskan Pegi jika tidak bisa dikuatkan dengan sejumlah bukti.

"Kalau saya pribadi lebih baik melepaskan, misalnya gini Pegi bersalah tapi pembuktiannya kurang, lebih baik kita lepaskan saja dia daripada kemudian dihukum dengan bukti yang kurang, atau apalagi dia benar-benar tidak bersalah yasudah langsung bebaskan," paparnya.

Hal tersebut lantaran Deolipa Yumara melihat bahwa saksi dan bukti dalam perkara yang terjadi 8 tahun lalu ini sumir.

“Kita melihat perkara ini, perkara ini gampang dilihatnya, yaitu karena perkara sudah lama, tingkat pembuktian sumir, saksi sumir ya sudah,” lanjutnya.

Deolipa Yumara dan Bharada E (Kolase TribunJakarta)
Halaman
123

Berita Terkini