TRIBUNSUMSEL.COM- Persidangan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 silam diprediksi akan menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina dan Eki.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dan sejumlah saksi-saksi.
Terkait hal ini, sebanyak enam jaksa nantinya akan mengawal persidangan Pegi.
Baca juga: 3 Hal Ini Buat Pengacara Pegi Setiawan Yakin Kliennya Bukan Pembunuh Vina Cirebon 8 Tahun Lalu
Hal itu diungkap oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, pada Rabu (29/5/2024).
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (29/5/2024).
Nasib Pegi tersangka yang diduga pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon ini pun dipertaruhkan.
Menurut Nur, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Kejati Jabar Sebut Jampidum Kejagung Beri Atensi Khusus
Tak cuma dari masyarakat, aparat penegak hukum pun memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar dapat diungkap secara transparan, salah satunya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jampidum memberikan atensi khusus kepada Kejati Jabar agar penanganan perkara Pegi Setiawan alias Perong ini dilakukan dengan maksimal.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Curhat Suharsono, Kawan Pegi Sesama Kuli Bangunan Diteror Banyak Nomor Buntut Bela Tersangka
Sebelumnya, dalam perkara ini Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka baru dalam kasus Vina Cirebon 2016.
Pegi diketahui sudah buron selama delapan tahun dan baru diringkus pada Selasa 21 Mei 2024 di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pegi Dibeking 42 Pengacara
Kepedulian terhadap Pegi Setiawan, tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, terus meningkat.
Hal ini terlihat dari bergabungnya 42 pengacara untuk membela Pegi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan, bahwa para pengacara tersebut datang dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.
"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang."
"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (29/5/2024).
Sugianti menyampaikan, bahwa para pengacara ini bergabung karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.
Mereka berasal dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi untuk meraih kebebasannya.
"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."
"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.
Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.
Sebelumnya, Sugianti juga telah menyiapkannya sejumlah saksi kunci dan bukti untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 lalu berada di Bandung.
Sedikitnya, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan hal itu.
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Baca juga: 2 Kali Linda Dirasuki, Pengacara Keluarga Vina Minta Jangan Langsung Percaya, Baru Sekedar Petunjuk
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."
"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.
Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut.
"Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi."
"KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujarnya.
Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.
"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.
Seperti diketahui, baru-baru ini Pegi Setiawan asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dirilis sebagai tersangka baru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Dalam rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar itu, Pegi juga disebut sebagai otak dalam pembunuhan yang kasusnya terus disorot ini.
Sementara, pada tahun 2017, pengadilan lebih dulu telah memvonis 8 orang tersangka.
8 terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Tiga buronan itu adalah Pegi, Dani dan Andi.
Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan atau fiktif.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com