DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Curhat Suharsono, Kawan Pegi Sesama Kuli Bangunan Diteror Banyak Nomor Buntut Bela Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharsono, rekan kerja Pegi yang berprofesi sesama kuli bangunan mengaku diteror banyak nomor tak dikenal, imbas meyakini meyakini jika tak terlibat

TRIBUNSUMSEL.COM- Suharsono, rekan kerja Pegi alias Perong yang berprofesi sesama kuli bangunan mengaku diteror banyak nomor tak dikenal.

Hal ini tak lepas buntut kesaksian Suhartono yang meyakini betul jika Pegi Setiawan tidak bersalah di kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Pasalnya, Ketika itu, Suharsono mengaku jika saat kejadian Pegi kerja di Bandung.

Baca juga: Siap Jadi Saksi, AEP Yakin Pegi yang Ditangkap Adalah Pelaku Pembunuhan Vina, Ingat Wajah di TKP

Semenjak berani membela Pegi, Suharsono mengaku merasa diintimidasi.

Ia diteror oleh banyak nomor anonim yang menyasar ke nomor ponselnya.

"Iya tidak dikenal (nomor anonim). Banyak yang nelpon, jadi saya enggak angkat," katanya, dilansir dari Tribunjakarta.com, Selasa, (28/5/2024).

Namun, ia bersyukur belum mendapatkan intimidasi secara fisik.

Kuasa Hukum Suharsono, Toni, mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan.

"Kalau secara prosedur untuk bisa ke persidangan agar Pak Suharsono bisa bersaksi dengan nyaman, kalau memang harus ke LPSK maka kami ke sana minta perlindungan saksi dan korban," tambahnya.

Sebelumnya, Suharsono mengaku saat kejadian ia tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon.

Baca juga: Kesaksian Teman Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Dia di Bandung Waktu Kejadiaan Vina

Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba.

"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya

Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya.

Bondol Teman Kerja Pegi Sebagai Kuli, Yakin Pegi Korban Salah Tangkap (Instagram Terang Media)

Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu.

"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya.

Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan.

"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024).

Rudi Ayah Pegi Punya Bukti

Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan siap membuktikan jika putra tak bersalah di kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam.

Bahkan Rudi Irawan sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi bakal membela Pegi di pengadilan nantinya.

Hal tersebut diungkap Rudi Irawan manakala muncul di konten youtube Dedi Mulyadi tayang, Minggu (26/5/2024).

Politisi Dedi Mulyadi diketahui menyambangi kontrakan Rudi Irawan ayah Pegi Septiawan di Ketapang Kabupatem Bandung.

Rudi menegaskan saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016 silam di Cirebon, posisi sang putra Pegi berada di Bandung bekerja dengannya membangun rumah warga di Racamanyar

"Pegi diproyek ngumpul sama anak anak, saksinya banyak," cerita Rudi kepada Dedi Mulyadi.

"Mereka (Teman Kuli) siap bersaksi, dan yang punya pak Rumah bernama Pak Agus siap juga bersaksi, waktu di hari kejadian juga saya pastikan anak saya berada di sana, nggak ada libur kerja nonstop, "tuturnya.

Baca juga: Rudi Ayah Pegi Siap Bersaksi Anak Tak Bersalah Dalam Kasus Vina: Sebagai Orangtua ini, Sakit Hatinya

Lebih jauh, Rudi mengaku Pegi sempat curhat kepadanya saat rumah di Cirebon sempat gerebek polisi pada tahun 2016 terkait kasus pembunuhan Vina.

"Dia Curhat, kenapa saya ikut terbawa-bawa kan saya di Bandung,"ujar Rudi mengulang pernyatan Pegi kala itu.

"Anak pendiam anak seorang Kuli nggak mungkinlah pak." sambung Rudi.

Terakhir Rudi berharap minta keadilan untuk anaknya.

Bahkan Rudi mengaku sakit hatinya lantaran sang putra diperlakuan seperti ini.

"Pegi itu orang benar pak, bukan orang jahat, minta dukungan,"tuturnya

"Saya tahu dari kecil anak ini pendiam, nggak kemana mana dan tidak nakal, saya tahu persis, " jelasnya.

Rudi amat yakin anaknya tidak bersalah.

"Saya berani bersumpah, jika pengakuan saya salah siap dihukum,"tegasnya.

Pegi Merasa Difitnah

Pegi Setiawan alias Perong akhirnya buka suara saat rilis Polda Jabar kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat merilis sosok Pegi Setiawan yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Seperti diketahui, Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Ayah Kandung Ubah Nama Pegi Bukan Karena Kasus Vina 8 Tahun Lalu, Ternyata Demi Bohongi Istri Baru

Saat digiring usai konferensi pers, Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh," kata Pegi di hadapan wartawan yang menunggunya di Mapolda Jabar.

"Ini fitnah," tegas Perong.

Bahkan Pegi mengungkapkan rela mati sebelum akhirnya digiring keluar lokasi konferensi pers.

"Saya rela mati," terangnya.

Sementara Hotman Paris menanggapi pernyataan Pegi, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea buka suara.

Hotman meminta bantuan Presiden Jokowi untuk mengusut kasus pembunuhan Vina.

"Aduh apa yg terjadi hukum di Negri ini??? Pak Jokowi please help!! Darurat hukum! Yg 2 DPO Katanya Fiksi?? Tdk eksis?? What?," tulis Hotman Paris lewat Instagramnya

Polisi Ungkap Peran Pegi

Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Minggu (26/5/2024) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Setiawan.

Pegi berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"Peran RS alias Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi, yaitu menyuruh dan mengajar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna orange, selanjutnya, memukul korban menggunakan balok kayu," ucap
Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dilansir dari Youtube Kompas TV, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Nasib Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati, Orangtua Ikut Terseret

Tak hanya itu, Perong juga disebutkan ikut serta memperkosa hingga membunhan Vina dan Eky.

"Kemudian membonceng korban, Rizky dan Vina menuju TKP yang sama, memukul korban Rizky dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok Kayu, kemudian membawa korban menuju flayover," jelasnya.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini