TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi turut bersuara terkait kasus pembunuhan terhadap Vina serta kekasihnya, Eky pada tahun 2016.
Susno Duadji menyoroti terkait tiga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi hingga saat ini belum tertangkap.
Adapun kasus pembunuhan Vina Cirebon ini kembali diusut polisi setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" rilis di layar lebar.
Baca juga: Tangis Keluarga Sudirman Terpidana Kasus Vina Ketakutan Usai Viral, Minta Tinggal di Rumah Pengacara
Terkait hal ini, Susno Duajdi mempertanyakan kinerja Kapolres Cirebon yang menjabat sejak kasus pembunuhan Vina terjadi.
Ia menyentil hingga saat ini di mana deretan perwira menengah (pamen) tersebut belum mampu menangkap tiga DPO tersebut.
"Ini yang harus dipertanyakan, siapa Kapolres pada 2016 itu kemudian yang mengganti dia siapa? Ngapain aja? Tiga DPO tidak ketemu," katanya, dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji pada Selasa (21/5/2024).
Susno Duadji pun menilai wajar ketika masyarakat protes atas kinerja Kapolres Cirebon dalam kasus Vina.
Tak hanya itu, Dia menyindir Kapolres Cirebon yang tidak mampu menangkap tiga DPO yang dianggapnya 'kelas teri' ketika ada penjahat 'kelas kakap' lainnya yang masih berkeliaran seperti teroris hingga perampok.
"Masyarakat yang menggaji Polri, berharap Polri profesional tentu bertanya-tanya dan protes bagaimana lu nangkap teroris, perampok, atau kejahatan besar tapi nangkap yang gini aja tidak bisa," sindir Susno.
Tak hanya Kapolres Cirebon, Susno juga mengkritik kinerja Kapolda Jabar dari tahun 2016 hingga sekarang yang terkesan tidak melakukan apa-apa terkait tiga DPO tersebut.
Baca juga: Alasan Pengacara Terpidana Kasus Vina Desak Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek Sebut Kesalahan Fatal
Sosok yang juga pernah menjabat Kapolda Jabar tahun 2008 ini menilai wajar ketika masyarakat menganggap adanya isu bahwa tiga DPO yang belum tertangkap tersebut adalah anak perwira pejabat atau perwira polisi.
"Kapolda-nya bagaimana? Kok tidak terungkap delapan tahun, kok didiemin? Sehingga berkembanglah isu, oh ini (DPO) anak pejabat polisi."
"Tapi untung aja dibantah oleh orang tua korban. Justru korbannya itu orang tua polisi," tuturnya.
Seperti diketahui, pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara, terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Turun Tangan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro juga mengatakan timnya dikerahkan untuk membantu Polda Jawa Barat mencari tiga tersangka pembunuhan yang masih buron.
Adapun, tiga pelaku yang belum ditangkap itu berstatus sebagai DPO, yakni, Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya Mabes Polri, Polda Metro Jaya ikut turun tangan dengan siap membantu mencari dan menangkap tiga orang tersebut.
"Setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi melansir Tribunjabar.com, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru 3 Pembunuh Vina, Diduga Keliaran di Jakarta
Menurut penjelasannya, pada prinsipnya, Polda Metro Jaya siap membantu melakukan pencarian jika terdapat permintaan.
“Jadi gini, Polda Metro dan jajaran menerima permohonan bantuan dari polda lain terkait DPO, permohonan pencarian orang. Pada perinsipnya Polda Metro siap membantu dan melakukan pencarian,” ujarnya.
Meski begitu, Ade Ary menyatakan sampai saat ini belum ada informasi terkait kebenaran apakah buronan yang dimaksud berada di Jakarta.
Karena sejauh ini, pihaknya belum menerima informasi secara resmi terkait buronan dalam kasus pembunuhan Vina.
Namun, beredar kabar jika ketiga pelaku yang buron itu saat ini berada di Jakarta.
Pengakuan itu disampaikan Marliana (33), kakak dari Vina ketika sahabatnya Linda sempat dirasuki arwah Vina.
Di sanalah sang adik mengungkap kalau buronan dari pembunuhnya itu masih berkeliaran.
Pakar Psikologi Nilai Ada Indikasi Intimidasi
Ada Indikasi intimidasi yang dialami pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, senin (20/5/2024).
“Indikasi itu tampaknya ada, dari apa yang disampaikan oleh Bu Titin tadi indikasi itu ada,” ucap Reza.
“Contoh bagaimana kemudian ada orang yang ditangkap tanpa melewati prosedur, itu saja sudah memunculkan efek intimidatif terhadap orang yang ditangkap tersebut.”
Sebelumnya diceritakan Kuasa Hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti, bahwa Ayah Eky atau kekasih Vina telah melakukan penangkapan sejumlah pihak tanpa surat perintah.
“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27, tanggal 29 orangtua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor, saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin.
“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan, karena 1 bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”
Kemudian, kata Titin, Ayah Eky pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.
Kepada dua orang tersebut, Ayah Eky memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.
Sesuai fakta sidang, sambung Titin, Ayah Eky meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.
“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian 3 jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,”tuturnya
“(Kesaksian Ayah Eky) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu Hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan.”ujarnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com