Kasus Vina Cirebon

Alasan Pengacara Terpidana Kasus Vina Desak Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek Sebut Kesalahan Fatal

Terungkap alasan pengacara lima terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan mendesak agar Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana, dicopot.

Youtube tribunjabar video
Pengacara lima terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan mendesak agar Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan pengacara lima terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan mendesak agar Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Hal itu karena Jogi Nainggolan menilai para terpidana dalam kasus ini merupakan korban salah tangkap.

Ia pun menganggap hal tersebut dapat terjadi lantaran campur tangan Iptu Rudiana saat masih menjadi Kanit Narkoba.

Dalam wawancara ekslusif di Youtube TribunJabar, Jogi menyebut prosedur penangkapan terhadap para pelaku pembunuh Vina dan Eky yang dilakukan Iptu Rudiana adalah salah.

Dengan hal tersebut, Jogi meminta agar Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya dari pada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang error yang diterima oleh orang tua almarhum Eky, Rudiana dari unit Narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Baca juga: Sosok Pelapor yang Hubungi Ayah Eki Ungkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Bukan Warga Setempat

Perjuangan Iptu Rudiana, Kapolsek Kesambi Cirebon 8 tahun cari pelaku pembunuhan Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki dan Vina.
Perjuangan Iptu Rudiana, Kapolsek Kesambi Cirebon 8 tahun cari pelaku pembunuhan Muhammad Rizky Rusdiana atau Eki dan Vina. (Ig@hotmanparisofficial)

Jogi mengatakan pihaknya tetap prihatin atas kejadian yang menimpa anak Iptu Rudiana tersebut.

Namun, menurutnya, para terpidana tersebut juga memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan usai diduga sebagai korban salah tangkap.

"Oke, kita prihatin dan saat persidangan, kita mengucapkan belasungkawa. Tetapi ketika, ada orang lain yang terzolimi mereka juga punya hak dong untuk diperhatikan," ujarnya.

Baca juga: Reaksi Polda Jabar Soal Pelaku Pembunuhan Vina Diduga Korban Salah Tangkap, Sedang Diinvestigasi

Pelaku Ditangkap Tanpa Surat

Sementara ditempat lain, kuasa hukum terpidana lainnya, Titin Prialianti juga menyebut bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin mengungkapkan Rudiana menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan.

Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu
Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu (Tribunnews)

Dia menduga penangkapan yang dilakukan oleh Rudiana hanya berdasarkan insting yang dimilikinya sebagai polisi.

Selain itu, sambung Titin, ada dugaan penangkapan oleh Rudiana juga berdasarkan konflik yang dialami anaknya dengan temannya sebulan sebelum kejadian nahas tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved