TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Ahmad Usman alias AU mantan kepala Unit Bank BUMN Betung Kabupaten PALI Kantor Cabang Prabumulih kini harus mendekam di penjara.
Hal tersebut setelah AU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Sumatra Selatan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat ) Tahun 2020 lalu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milyar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri PALI, Ridho Darmah mengatakan, AU ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari PALI, AU ikut terlibat kasus penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2020 lalu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 milyar," kata Ridho, Senin (21/5/2024).
Ridho mengatakan, sebelumnya Kejari PALI telah menetapkan seorang tersangka bernama Panji Satriaji alias PS yang merupakan Mantan Pegawai Bank BUMN dalam kasus ini, pada Senin 22 April 2024 lalu.
Berdasarkan pengembangan oleh tim penyidik Kejari PALI dan pemeriksaan terhadap tersangka PS muncul nama lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini.
AU yang merupakan mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI, sebelum ditetapkan tersangka terlebih dahulu memenuhi panggilan Tim penyidik Kejari PALI dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AU terbukti ikut terlibat dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari PALI.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Tersulut Emosi, Kakek 63 Tahun Bacok Tetangganya di PALI, Dipicu Cekcok Batas Pekarangan Rumah
Tersangka AU terbukti melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"AU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah alat bukti dinyatakan lengkap," katanya.
Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/O5/2024tanggal 21 Mei 2024.
"Hari ini tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Ketika ditanya apakah masih ada keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR ini setelah menetapkan dua orang tersangka.