Aiptu FN Jadi Tersangka Penganiayaan

Aiptu FN Aniaya Debt Collector di Palembang Belum Ditahan Meski Tersangka, Beda Nasib Dengan DCnya

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto - Aiptu FN Aniaya Debt Collector di Palembang Belum Ditahan Meski Tersangka, Beda Nasib Dengan DCnya.

Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto.

Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel. Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.

"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.

Baca juga: Polda Sumsel Pastikan Tangani Kasus Aiptu FN dan Debt Collector di Palembang Dengan Profesional

Baca juga: Ungkap Asal Usul Mobil Aiptu FN yang Ingin Ditarik Debt Collector, Polda Sumsel Akan Panggil Leasing

10 Debt Collector Bakal jadi DPO

Pasca mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang debt collector yang dilaporkan balik oleh Aiptu FN, yakni RB dan BB.

Kini polisi juga akan memanggil terduga pelaku lain yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersangka akan bertambah.

"Yang lainnya statusnya masih saksi, tidak menutup kemungkinan kalau bukti cukup akan bertambah," ujar Yunar, Kamis (25/4/2024)

Langkah selanjutnya penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku lainnya dan akan tetap melakukan upaya pencarian.

"10 orang lainnya ada peran masing-masing sampai saat ini masih dipanggil belum hadir kami tetap upayakan," katanya.

Yunar menyebut kalau saat peristiwa itu, ada sekitar 12 orang debt collector yang berusaha menghadang dan merampas mobil Aiptu FN.

Halaman
1234

Berita Terkini