TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang debt collector, oknum anggota polisi Aiptu FN hingga kini belum juga ditahan atas tindak pidananya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/4/2024).
"Aiptu FN belum ditahan, itu tergantung proses penyidikan," katanya.
Sunarto mengungkapkan alasan Aiptu FN belum ditahan dikarenakan koorperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami tanyakan ke penyidik, untuk FN karena masih dianggap kooperatif," katanya.
Selain laporan di Subdit III Jatanras, proses yang ada di Bid Propam Polda Sumsel juga tetap berjalan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FN sudah ditahan untuk kemudahan pemeriksaan oleh Propam.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara.
"Kami menegaskan, penyidik menangani perkara kasus ini secara profesional. Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum semata. Penempatan patsus kepada Aiptu FN bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan," tuturnya.
Ketika ditanya soal keberadaan Aiptu FN, Sunarto tidak menyebutkan secara gamblang.
Ia hanya mengatakan kalau Aiptu FN berada di wilayah dinasnya.
"Dia kembali ke satuannya (Polres Lubuklinggau). Ya harusnya begitu (dinas seperti biasa)," katanya.
Aiptu FN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Aiptu FN yang dilaporkan oleh istri debt collector atas kasus penganiayaan di salah satu area parkir mall di Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (26/4/2024).