Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok ayah di Surabaya yang tampar dan banting bayinya yang masih berusia 6 hari.
Sosok ayah tampar dan banting bayinya usia 6 hari diketahui berinisial R.
R tega melakukan hal itu kepada bayinya karena merasa istri sirinya, N (27) hamil dengan pria lain dan menyebut korban yang baru berusia 6 hari itu bukan darah dagingnya.
Pelaku R kerap mempersalahkan kehamilan N yang disebut karena hubungan dengan orang lain sejak N hamil 7 bulan.
"Bayinya usia enam hari, ditempelengi (ditampar), terus dibanting. (Sampai korban) memar-memar, tapi enggak (sampai dirawat di rumah sakit), karena visum medis tidak ada retak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya, Ida Widayati ketika dikonfirmasi melalui telepon, Senin (22/4/2024) dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, R melakukan hal tersebut lantaran diduga pengaruh narkoba jenis sabu.
Dari situlah emosi R tak bisa terkontrol hingga melakukan aksi keji.
Bahkan disebutkan juga bahwa R memiliki hidup dengan ekonomi yang susah.
"Suaminya itu mengonsumsi sabu, sering tidak terkontrol emosinya itu. Padahal (ekonominya) enggak mencukupi juga, enggak kerja," katanya.
Baca juga: Curhat Ria Ricis ke Ayah Mertua Sebelum Gugat Cerai Teuku Ryan, Sering Ditinggal Ngopi saat Hamil
Baca juga: Alasan Hill Pemuda di Gorontalo Masuk Keranda Sang Ayah Menuju Pemakaman, Pilu jadi Yatim Piatu
Selain menganiaya bayi 6 hari, pelaku juga kerap menganiaya sang istri, N dan anak pertama R dengan N.
N sendiri memiliki empat orang anak.
Anak pertama dan kedua adalah hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Sementara anak ketiga dan anak keempat, adalah hasil pernikahannya dengan R.
"(Pasangan itu) punya anak pertama (umurnya) setahun, berarti menikah sekitar 2,5 tahun. Anaknya (istrinya) sudah empat, suami pertama anak dua, suami kedua ini anaknya juga dua," jelasnya.