Sebagai informasi, untuk jalur zonasi calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK). Apabila ada perubahan data sertakan KK lama. Jika hilang ada keterangan kehilangan dari kepolisian.
Lalu jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dapat digunakan seperti kartu program Indonesia pintar, kartu PKH, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah. Tidak boleh menggunakan kartu Indonesia sehat (KIS).
Bagi calon penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, surat keterangan psikolog dan kartu penyandang disabilitas dari Kemensos.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, ada surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.
Terakhir jalur prestasi, PPDB jalur prestasi ditentukan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat kelas. Ada prestasi di bidang akademik/non akademik.
Baca berita menarik lainnya di google news