Melansir laman NU Online, fidyah puasa untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dilakukan kapan saja, tanpa adanya ketentuan waktu spesifik dalam hukum Islam yang diterapkan secara luas.
Namun, fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui, boleh dikeluarkan setelah subuh setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam pada malam harinya.
Lebih utama untuk melakukannya sejak awal malam, namun juga dapat ditunda hingga hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.
Tidak sah mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa. Jadi, secara singkat, pelaksanaan fidyah minimal harus dimulai setelah terbenamnya matahari, tetapi juga dapat dilakukan setelah waktu tersebut.
Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Ketahui Ketentuan dan Kriterianya Disini
Baca juga: Berapa Bayar Fidyah 10 20 dan 30 Hari? Begini Cara Menghitung Menurut 3 Mazhab
Baca juga: Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news