Seputar Islam

Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah puasa dikarenakan adanya udzur tertentu diwajibkan untuk mengganti di lain waktu.

Namun, jika seseorang tersebut tidak mampu menggantinya di hari lain, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kata Fidyah berasal dari bahasa Arab, diambil dari kata “fadaa” (فِدَاء) artinya mengganti atau menebus.

Dikutip dari baznas.go.id,
Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar (denda) sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Denda fidyah ini diberikan kepada orang miskin.

Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:

- Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Sama seperti membayar zakat fitrah, dalam mengeluarkan fidyah Ramadhan harus dilandasi oleh niat ikhlas karena Allah SWT.

Berikut ini bacaan niat fidyah Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.


[Waktu Membayar Fidyah]

Melansir laman NU Online, fidyah puasa untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dilakukan kapan saja, tanpa adanya ketentuan waktu spesifik dalam hukum Islam yang diterapkan secara luas.

Namun, fidyah puasa bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui, boleh dikeluarkan setelah subuh setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam pada malam harinya.

Lebih utama untuk melakukannya sejak awal malam, namun juga dapat ditunda hingga hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.

Tidak sah mengeluarkan fidyah sebelum Ramadan atau sebelum waktu Magrib setiap hari puasa. Jadi, secara singkat, pelaksanaan fidyah minimal harus dimulai setelah terbenamnya matahari, tetapi juga dapat dilakukan setelah waktu tersebut.

Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Ketahui Ketentuan dan Kriterianya Disini

Baca juga: Berapa Bayar Fidyah 10 20 dan 30 Hari? Begini Cara Menghitung Menurut 3 Mazhab

Baca juga: Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini