Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya

Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Pengertian Fidyah Ramadhan, Istilah Denda Bila tak Kuat Berpuasa, Kriteria dan Cara Membayarnya.


Kata Fidyah berasal dari bahasa Arab, diambil dari kata “fadaa” (فِدَاء) artinya mengganti atau menebus.

Dikutip dari baznas.go.id,
Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar (denda) sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Denda fidyah ini diberikan kepada orang miskin.

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yakni sebagai berikut :

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Cara Membayar Fidyah

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved