Sepeda motor yang dikendarai Amin bertabrakan dengan mobil yang melaju di sepanjang Jalan Tanjung Minyak di Bukit Rambai.
Info lebih detail, mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pelajar berusia 22 tahun.
Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang saat kecelakaan terjadi.
Dia mengatakan penyelidikan telah dimulai berdasarkan Pasal 41(1) Undang-Undang Transportasi Jalan Tahun 1987 karena menyebabkan kematian akibat mengemudi sembarangan.*)
TribunTrends.com/Surya.co.id/TribunTrends.com
Baca berita lainnya di Google News