Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Bagi Anda yang ingin mengeluarkan zakat fitrah, dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum sholat Idul Fitri ditunaikan.
Baca juga: Berapa Zakat Fitrah untuk 4 Hingga 6 Orang? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Ibu, Ayah, Istri, Suami, Anak Laki-laki/Perempuan, Diri Sendiri, Keluarga
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news