Idul Fitri
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? berikut penjelasan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah
TRIBUNSUMSLE.COM - Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? berikut penjelasan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun fungsi dari zakat fitrah yaitu untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan .
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah tersebut diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik.
Melansir laman resmi Muhammadiyah, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana, orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.
2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)
Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain seperti memiliki utang.
Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.
Misalnya, orang yang kekurangan modal untuk usaha, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.
3. Pengelola Zakat/Amil (al-‘Amilin ‘alaiha)
Penerima Zakat Fitrah
Bayar Zakat Fitrah
Bolehkah Zakat Fitrah kepada Saudara
Golongan Zakat Fitrah
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Tribunsumsel.com
30 Ide Pantun Zakat Fitrah yang Lucu dan Menghibur untuk Dibagikan kepada Orang Terdekat |
![]() |
---|
10 Daerah di Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Palembang, OI Hingga Lahat |
![]() |
---|
Rute Mudik Gratis yang Bakal Digelar Pemprov Sumsel, Tak Terpengaruh Efisieni Anggaran |
![]() |
---|
Tol Kapal Betung Bakal Difungsionalkan Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025, 17 Maret Selesai Perbaikan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Tol Terpeka Jelang Idul Fitri 2025, Hutama Karya Lakukan Perbaikan Siang-Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.