Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban.
Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut, Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Senin (1/4/2024).
Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.
"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.
(*)