Berita Viral

Ini Alasan Serda Adan Aryan Nekat Bunuh Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dan Tipu Orang Tua Korban

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sipil asal Kota Solok, Sumbar, Muhammad Alvin Andrian (kanan), ditangkap pada Jumat (29/3/2024), atas pembunuhan terhadap casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (tengah). Alvin dibayar oleh Serda Adan Aryan Marsal (Serda AAM, kiri) yang merupakan dalang pembunuhan. - Berikut motif pembunuhan terhadap Iwan

TRIBUNSUMSEL.COM -- Alasan Serda Adan akhirnya habisi nyawa calon siswa bintara TNI Angkata Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua akhirnya dikuak.

Komandan Polisi Militer Lantamal II Padang Letkol Laut Yasir Fadly Dayan mengatakan, Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban.

Kata Yasir, keluarga korban mendesak Adan agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.

"Selain itu pelaku juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang," katan Yasir saat konferensi pers di Lantamal II Padang pada Selasa (2/4/2024) via Tribunnews.com.

Ia menjelaskan, uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar korban diluluskan. Padahal itu ialah penipuan.

Kata dia lagi, karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya muncul perencanaan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Perencanaan di Kota Padang dan eksekusi pembunuhan di Sawahlunto Sumbar," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, hubungan antara Serda Adan dengan Muhammad Alfin adalah teman satu sekolah.

"Adan sepupu Thoriq, Thoriq yang mengenalkan Adan dengan Alfin. Adan kakak kelas mereka berdua," katanya.

Ia mengatakan, Alfin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.

"Saudara Alfin membunuh korban dengan diimingi-imingi uang sebanyak 30 juta," tuturnya.

"Adan juga menyebut ke Alfin bahwa Iwan adalah orang yang bermasalah di kesatuan angkatan laut, dan dia mengaku diperintahkan oleh komandannya," tambah Purwanto.


Detik-detik Pembunuhan

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan Iwan dihabisi nyawanya oleh kedua tersangka di Desa Talawi, Kota Sawahlunto.

"Dari Padang di bawah ke Sawahlunto, niatnya mereka mau ke Danau Biru, mau eksekusi di sana. Kedua tersangka sempat bertanya ke warung jalan menuju Danau Biru. Ke atas, sekitar dua tiga kali naik turun," kata dia.

"Mereka menggunakan minibus roda empat. Korban lalu pengen buang air kecil, di sekitar perkebunan pinus, korban turun," tambah Purwanto.

Kata dia, tersangka Adan kemudian langsung berpikir bahwa saat berhenti di sekitaran pohon pinus itulah waktu yang tepat menghabisi nyawa korban.

Adan dan Alfin mengikuti korban yang turun dari mobil.

"Adan piting atau mencekik korban dari belakang, dan Alfin menusuk (dengan pisau) dari depan, pengakuannya tiga kali," terang Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa bekas tusukan benda tajam di tubuh korban, yakni di perut, dan dada sebelah kiri.

Nasib Serda Adan
Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Adan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Menurutnya, tindakan Serda Adan masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Cais TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022.

Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Serda Adan merupakan otak pembunuhan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.

Syufenri menambahkan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Kejinya Serda Adan Oknum TNI AL yang Bunuh Casis: Korban Dihabisi Ketika Buang Air di Kebun Pinus

Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban.

Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut, Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Senin (1/4/2024).

Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.

"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.

(*)

Berita Terkini