Berita Viral

Ini Alasan Serda Adan Aryan Nekat Bunuh Eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dan Tipu Orang Tua Korban

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sipil asal Kota Solok, Sumbar, Muhammad Alvin Andrian (kanan), ditangkap pada Jumat (29/3/2024), atas pembunuhan terhadap casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (tengah). Alvin dibayar oleh Serda Adan Aryan Marsal (Serda AAM, kiri) yang merupakan dalang pembunuhan. - Berikut motif pembunuhan terhadap Iwan

"Mereka menggunakan minibus roda empat. Korban lalu pengen buang air kecil, di sekitar perkebunan pinus, korban turun," tambah Purwanto.

Kata dia, tersangka Adan kemudian langsung berpikir bahwa saat berhenti di sekitaran pohon pinus itulah waktu yang tepat menghabisi nyawa korban.

Adan dan Alfin mengikuti korban yang turun dari mobil.

"Adan piting atau mencekik korban dari belakang, dan Alfin menusuk (dengan pisau) dari depan, pengakuannya tiga kali," terang Kapolres.

Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa bekas tusukan benda tajam di tubuh korban, yakni di perut, dan dada sebelah kiri.

Nasib Serda Adan
Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Adan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Menurutnya, tindakan Serda Adan masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Cais TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban

"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022.

Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Serda Adan merupakan otak pembunuhan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.

Syufenri menambahkan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Kejinya Serda Adan Oknum TNI AL yang Bunuh Casis: Korban Dihabisi Ketika Buang Air di Kebun Pinus

Halaman
123

Berita Terkini