Berita Ogan Ilir

Berusia 18 Tahun, Pemuda Ini Harus di Penjara Karena Begal di Ogan Ilir, Bawa Parang Saat Beraksi

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FR (18) saat diamankan di Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir karena terlibat kasus begal

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan satu lagi pelaku begal yang beraksi di wilayah Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, pada pertengahan Maret lalu.

Ungkap perkara begal ini dilakukan oleh aparat Polsek Tanjung Batu yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Payaraman.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berusia 18 tahun.

"Satu lagi tersangka begal di Payaraman berinisial FR diamankan tadi pagi sekitar pukul 09.00," kata Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Selasa (26/3/2024).

Sebelum mengamankan FR, tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu telah lebih dulu mengamankan dua tersangka begal lainnya, yakni Satrio (20 tahun) dan Leo (26 tahun).

Sondi menyebut aksi ketiga tersangka dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban kejahatan.

Tiga tersangka dilaporkan memepet sepeda motor yang dikendarai seorang remaja dan mengancam menggunakan parang serta pisau.

"Jadi para tersangka berboncengan sepeda motor menghentikan paksa kendaraan motor korban," jelas Sondi.

Baca juga: Dua Begal di Ogan Ilir Diringkus Polisi, Modus Bawa Parang Cegat Pengendara Saat Larut Malam

Baca juga: Satreskrim Polres Ogan Ilir Bekuk Tersangka Penjambretan Mahasiswi Unsri yang Buron 2 Tahun

Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan handphone miliknya kepada para tersangka yang kabur ke arah Payaraman.

Polsek Tanjung Batu dibantu tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam memburu para tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk membegal.

Barang bukti lainnya yakni sebilah parang untuk mengancam korban dan handphone curian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dengan tidak berkendara di tempat dan jam rawan tindak kejahatan.

"Dan untuk ketiga tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sondi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini