Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024
Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret - 5 April 2024
Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 14 – 20 Mei 2024
Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024
Untuk bisa menjadi penerima KIP, terdapat syarat-syarat yang harus ditempuh.
Baca juga: Tips Belajar Internsif Materi UTBK SNBT 2024
Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2024
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Adapun pada poin nomor tiga, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan berkas berikut:
- Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program
- Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan
- Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan
- Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.
Baca juga: Ruangguru Luncurkan Paket Belajar UTBK SNBT Untuk Pejuang PTN
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.