Berita Viral

Kisah Pilu Supiati Korban KDRT Disekap di Kandang Sapi, Minta Suaminya Dibebaskan : yang Salah Saya

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah pilu dialami seorang istri bernama Supiati (kiri) yang menjadi korban KDRT disekap di kandang sapi oleh suaminya. minta Suami Dibebaskan dari penjara

Pihak Polsek Wuluhan sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember dan juga DP3AKB Jember untuk membantu perawatan korban.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban berangkat ke Medan, Sumatera Utara, pada 23 Desember 2023.

"Untuk pelaku yang merupakan suami korban langsung kami amankan," tutur dia.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, motif penganiayaan brutal tersebut akhirnya terungkap.

AKP Solekhan Arief menyebut, kekerasan yang dialami korban cukup parah.

Korban mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuhnya, terutama di bagian kepala dan badannya.

AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.

Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Dulu Dipecat karena Tertangkap Pesta Sabu, Danu Arman Mantan Hakim Kini jadi PNS di Yogyakarta

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit.

Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut, justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

Halaman
1234

Berita Terkini