Berita Viral

Dulu Dipecat karena Tertangkap Pesta Sabu, Danu Arman Mantan Hakim Kini jadi PNS di Yogyakarta

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono membenarkan kabar Danu menjadi PNS di PT Yogyakarta.

Editor: Weni Wahyuny
(Tribunnews/Tangkapanlayar/pt-yogyakarta.go.id)
Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman yang dulunya dipecat karena pesta sabu, tapi kini jadi PNS di Yogyakarta 

TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Dulu dipecat sebagai hakim karena tertangkap pesta sabu, Danu Arman kini dikabarkan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sekedar informasi, Danu Arman dipecat sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono membenarkan kabar Danu menjadi PNS di PT Yogyakarta.

Dia mengatakan MA menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan Danu pada 15 November 2023 lalu.

"Iya. Jadi SKnya kan tertanggal 15 November, tapi melaksanakan tugasnya setidaknya di 2024," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Setiawan menambahkan Danu saat ini sudah berada di Yogyakarta.

Menurutnya, Danu akan bertugas sebagai analis perkara peradilan di kepaniteraan perdata.

"Sebagai analis perkara peradilan. Jadi dia ASN fungsionalnya sebagai analis perkara peradilan. PNS (status)," jelasnya.

Setiawan menjelaskan Kepaniteraan perdata ini memiliki tugas yakni melaksanakan arahan dari panitera muda perdata.

"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya. Dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Nah jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," kata dia.

Baca juga: Cemburu Chat Dengan Pria Lain, Yenson Tega Siram Istri Dengan Cuka Parah, Wajah Sang PNS Terbakar

Penempatan Danu di posisi tersebut tak lepas dari latar belakangnya yang pernah menjadi hakim.

"Karena dia kan punya background sebagai hakim, waktu itu kita manfaatkan untuk quality control. Artinya putusan banding sebelum keluar dia meneliti. Kalau masih ada kesalahan apakah itu sifatnya apa hanya masalah ketika redaksionalnya. Supaya jangan ada putusan yang sudah keluar masih ada kesalahan. Kita tugaskan di antaranya itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pada 2023, Danu pernah dipecat sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik.

Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Baca juga: Kisah Pak Alvi Guru Honorer Ngajar 36 Tahun Belum PNS, Kerja Sampingan Cari Rongsokan Nafkahi Anak

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved