Membaca Al-Fatihah bagi Makmum yang Masbuk
Bagaimana dengan makmum masbuk?
Merujuk dari nu.or.id, bagi makmum masbuq (telat) tidak menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat pertama masih bisa dibenarkan, yakni ketika ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya disebabkan imam sudah ruku’.
Sehingga ia harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam. Dalam masalah ini kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam.
Selanjutnya pada rakaat berikutnya, seperti yang telah dijelaskan di atas, atau dapat mengikuti dari apa yang dijelaskan dari salah satu dari empat mahdzab di atas.
Wallahualam bishawabi, semoga penjelasan dalam artikel ini dapat memberi pencerahan kepada umat muslim.
Baca juga: Allahumma Balighna Ramadhan Artinya Adalah, Doa Pendek Jelang Bulan Ramadhan dan Amalan Lainnya
Baca juga: Arti Yadun, Qodamu, Al Yaddul Yumna, Al Qodamu Yusro, Kosa Kata Bahasa Arab Bagian Tangan dan Kaki
Baca juga: Arti Marhaban Ya Ramadhan dan Contoh Ucapan Selamat Datang Ramadhan untuk Teman atau Status Medsos
Baca juga: Arti Allahumma Salimni Min Ramadhana Wa Sallim Ramadhana, Doa Memasuki Bulan Ramadhan, Penuh Makna