Segera setelah itu hendaknya imam diam sejenak atau beberapa lama untuk memberikan kesempatan kepada makmum menyelesaikan bacaan al-Fatihah masing-masing sekaligus memanfaatkan kesempatan ini untuk mengatur napasnya normal kembali.
Hal yang sebaiknya dilakukan makmum setelah membaca al-Fatihah adalah mendengarkan imam membaca surat dengan suara kerasnya sebelum akhirnya imam melakukan ruku’.
Pandangan Empat Mahzab Terkait Pembacaan Al Fatihah oleh Makmum
Mengutip buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, imam empat mazhab besar mempunyai pandangannya masing-masing terkait hal tersebut.
Perbedaannya didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam ketika membaca surat Al-Fatihah.
Pendapat Mazhab Maliki dan Hambali
Menurut pendapat Mazhab Maliki dan Hambali, makmum harus membaca surat Al-Fatihah apabila suara imam tidak terdengar atau kurang jelas. Namun jika bacaannya terdengar jelas, maka makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah.
Pendapat Mazhab Syafi'i
Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i cukup berbeda. Makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah, meski telah mendengar suara imam dengan jelas.
Pendapat Mazhab Syafi'i tersebut mengutip hadits dari Rasulullah SAW, di mana beliau bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)
Pendapat Mazhab Abu Hanifah
Sementara itu, menurut pendapat Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah ketika sholat berjamaah.
Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karya Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, pendapat ini senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga."
Akan tetapi, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.