seputar islam

Saat Sholat Berjamaah, Wajibkah Makmum Membaca Surat Al Fatihah atau Cukup Mendengar Bacaan Imam?

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara membaca surat Alfatihah bagi makmum, wajibkah Makmum Membaca Surat Al Fatihah atau Cukup Mendengar Bacaan Imam?

TRIBUNSUMSEL.COM --Saat Sholat Berjamaah, Wajibkah Makmum Membaca Surat Al Fatihah atau Cukup Mendengar Bacaan Imam?

Mungkin sebagian dari umat muslim masih banyak yang bertanya-tanya, saat sholat berjamaah apakah makmum wajib membaca Al Fatihah atau cukup mendengar Imam membacaan Surat Al Fatihah dan Surat Pendek lainnya.

Berikut penjelasannya dikutip dari sumber-sumber yang insya Allah terpercaya.

Kewajiban membaca surat Al-Fatihah bagi makmum saat sholat berjamaah memiliki banyak pendapat dan dalil. 

Dikutip dari laman nu.or.id, dalam melaksanakan shalat berjamaah seorang makmum dianjurkan untuk mendengarkan dan mengikuti gerakan imam.

Membaca Surat Al-Fatihah ketika shalat pun hukumnya wajib, karena merupakan salah satu rukun shalat.


Namun, terjadi perbedaan antara shalat sendiri dan shalat berjamaah. Ketika shalat sendiri seorang Muslim membaca secara berurutan Al-Fatihah dan surat pendek.

Akan tetapi, ketika menjadi makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan Al-Fatihah imam terlebih dahulu.

dalam kitab Bidayatul Hidayah, karangan Imam al-Ghazali, sebagai berikut:


و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام

Artinya:

Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam sacara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya.

Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah membaca surat al-Fatihah. Hal ini dimaksudkan agar di samping ia dapat mengatur napasnya kembali, juga agar makmum membaca al-Fatihah dengan suara jelas pada saat ia diam.

Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendengarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam (Imam al-Ghazali, Bidayatul Hidayah dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali: Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, hal 409).


Dari kutipan di atas, dapat diuraikan seorang imam hendaknya secara bersama-sama dengan makmum mengucapkan “âmîn” dengan suara keras.

Segera setelah itu hendaknya imam diam sejenak atau beberapa lama untuk memberikan kesempatan kepada makmum menyelesaikan bacaan al-Fatihah masing-masing sekaligus memanfaatkan kesempatan ini untuk mengatur napasnya normal kembali.

Hal yang sebaiknya dilakukan makmum setelah membaca al-Fatihah adalah mendengarkan imam membaca surat dengan suara kerasnya sebelum akhirnya imam melakukan ruku’.

Pandangan Empat Mahzab Terkait Pembacaan Al Fatihah oleh Makmum

Mengutip buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, imam empat mazhab besar mempunyai pandangannya masing-masing terkait hal tersebut.

Perbedaannya didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam ketika membaca surat Al-Fatihah.

Pendapat Mazhab Maliki dan Hambali
Menurut pendapat Mazhab Maliki dan Hambali, makmum harus membaca surat Al-Fatihah apabila suara imam tidak terdengar atau kurang jelas. Namun jika bacaannya terdengar jelas, maka makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah.

Pendapat Mazhab Syafi'i
Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i cukup berbeda. Makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah, meski telah mendengar suara imam dengan jelas.

Pendapat Mazhab Syafi'i tersebut mengutip hadits dari Rasulullah SAW, di mana beliau bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)

Pendapat Mazhab Abu Hanifah
Sementara itu, menurut pendapat Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah ketika sholat berjamaah.

Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karya Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, pendapat ini senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.

Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga."

Akan tetapi, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.

Membaca Al-Fatihah bagi Makmum yang Masbuk

Bagaimana dengan makmum masbuk?

Merujuk dari nu.or.id,  bagi makmum masbuq (telat) tidak menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat pertama masih bisa dibenarkan, yakni ketika ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya disebabkan imam sudah ruku’.

Sehingga ia harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam. Dalam masalah ini kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam.

Selanjutnya pada rakaat berikutnya, seperti yang telah dijelaskan di atas, atau dapat mengikuti dari apa yang dijelaskan dari salah satu dari empat mahdzab di atas.

Wallahualam bishawabi, semoga penjelasan dalam artikel ini dapat memberi pencerahan kepada umat muslim.

Baca juga: Allahumma Balighna Ramadhan Artinya Adalah, Doa Pendek Jelang Bulan Ramadhan dan Amalan Lainnya

Baca juga: Arti Yadun, Qodamu, Al Yaddul Yumna, Al Qodamu Yusro, Kosa Kata Bahasa Arab Bagian Tangan dan Kaki

Baca juga: Arti Marhaban Ya Ramadhan dan Contoh Ucapan Selamat Datang Ramadhan untuk Teman atau Status Medsos

Baca juga: Arti Allahumma Salimni Min Ramadhana Wa Sallim Ramadhana, Doa Memasuki Bulan Ramadhan, Penuh Makna

Berita Terkini