TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Residivis pengedar narkoba, Kumar alias Ucok (44) warga Bukit Tudung Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, saat ditangkap satres narkoba Polres PALI.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan 8 paket sabu siap edar seberat 6,89 gram dan 1 paket pil ekstasi berlogo Snapchat seberat 0,56 gram.
Polisi mengungkap kronologis penangkapan Kumar alias Ucok yang ditangkap dirumahnya pada Jum'at petang (23/2/2024) kemarin, sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba AKP Hamdani membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengatakan kalau pelaku seorang residivis pengedar narkoba yang saat ini kembali ditangkap.
"Benar, pelaku memang seorang residivis dengan kasus yang sama, dan tak jera menjadi pengedar narkoba, pelaku telah kami tangkap kemarin," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
AKP Hamdani juga mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa pelaku sering melakukan transaksi dirumahnya.
"Kita mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 6,89 gram dan pil ekstasi seberat 0,56 gram, milik pelaku,"kata AKP Hamdani.
Selain itu ada juga barang bukti lainnya berupa 4 lembar uang pecahan Rp.100 ribu, 6 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu unit Handphone milik pelaku
Baca juga: Residivis Narkoba di Palembang Simpan 6,7 Kg Ganja Kering di Lemari, Didatangkan dari Aceh
AKP Hamdani menegaskan, bahwa pelaku beserta barang barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news