• Formulir C6
Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
• Formulir C7 (Form Mdoel C7-KWK)
Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.
• Formulir C8 (Form Model C8-KWK)
Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.
Alat Kelengkapan Pemungutan Suara
Berikut adalah alat kelengkapan pemungutan suara berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018:
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Selain itu, ada pula dukungan perlengkapan lainnya, yaitu:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas keteritiban, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong Plastik
- Pena bolpoin (ballpoint)
- Gembok atau alat pengaman lainnya
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya
- Stiker kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra
- Daftar pasangan calon dan daftar calon tetap, dan
- Salinan daftar pemilih tetap
Itulah penjelasan lengkap pengertian form C1 dalam pemilu, fungsi dan jenis-jenisnya.
Sebagian artikel bersumber : https://jabar.tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com