Namun mereka tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.
Tersangka yakni JND, menghabisi nyawa lima korbannya yang merupakan satu keluarga, menggunakan parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Junaedi dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup
Identitas satu keluarga di Penajam yang jadi korban pembunuhan
- Waluyo (35): Ayah atau kepala keluarga.
Kelahiran 1989, berusia 35 tahun.
- Sri Winarsih (34): Ibu
Kelahiran 1990, berusia 34 tahun.
- RJS (15) anak perempuan
Kelahiran 2019, usia 15
- VDS (11) : anak laki-laki
Kelahiran 2013, usia 2013
- ZAA (3): anak laki-laki
Kelahiran 2021, usia 3 tahun
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com