Para petugas juga terlihat menyiapkan untuk proses visum sejak pukul 09.00 WITA.
Mereka juga sudah menyiapkan kain kafan untuk kelima korban, atas permintaan keluarga yang ingin langsung menyiapkan pemakaman korban.
Kejadian diperkirakan sekitar dinihari pukul 02.00 Wita.
Korban baru tiba dirumah sakit dengan ambulance sekitar pukul 05.00 Wita.
Kini, JND akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan.
Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah pelaku yang diamankan dalam kejadian pembunuhan ini.
"Alhamdulillah yang diduga pelaku sudah kita amankan," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).
Imbas perbuatannya JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Saat ini diketahui bahwa pihak Kapolres dan Kasat Reskrim akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News