Kapolres juga meminta Diskominfosan untuk mencarikan solusi terkait permasalahan blank spot Sinyal diwilayah tersebut demi mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu 2024.
Dijelaskan Kapolres, adapun 68 TPS Blank Spot sinyal berada di lima Kecamatan terdiri dari :
Kecamatan Talang Ubi ada 17 TPS berada di Desa Semanggus 7 TPS (TPS 2,3,4,5,6,8 dan 9), Desa Suka Maju 5 TPS (TPS 1,2,3,4,dan 5) dan Desa Suka Damai 5 TPS (TPS 1,2,3,4 dan 5).
Kecamatan Penukal Utara ada 21 TPS yaitu Desa Tambak (TPS 1,2 dan 3), Desa Muara Ikan (TPS,1,2 dan 3), Desa Karang Tanding (TPS 1,2,3,4,5 dan 6), Desa Tanding Marga (TPS 1,2,3,4,5,6,7 dan 8) dan Talang Ali Desa Kota Baru (TPS 7).
Kemudian Kecamatan Tanah Abang ada 14 TPS berada di Desa Suka Manis (TPS,1,2 dan 3), Desa Muara Dua (TPS 1,2 dan 3), Desa Tanjung Dalam (TPS 1 dan 2) dan Desa Sedupi (TPS 1,2,3,4,5 dan 6).
Selanjutnya Kecamatan Penukal ada 14 TPS berada di Desa Babat (TPS 4 dan 10), Desa Sungai Langan (TPS 5), Desa Purun Timur (TPS 1,2 dan 3), Desa Gunung Menang (TPS 1,2,4 dan 8) dan Desa Raja Jaya (TPS 1,2,3 dan 4).
Lalu Kecamatan Abab ada 2 TPS berada di Desa Perambatan (TPS 16 dan 17).
"Kami akan selalu berkoordinasi dengan KPU dan Diskominfosan agar persoalan ini tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemilu nanti,"jelasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com