Berita OKI

KIR Gratis, 63 Kendaraan di OKI Lakukan Uji Kelayakan Teknis Layak Jalan Sejak Awal Januari 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIR gratis, sebanyak 63 kendaraan di Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan uji kelayakan teknis layak jalan sejak awal Januari 2024. Petugas Dishub OKI saat melakukan uji KIR, Senin (22/1/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - KIR gratis, sebanyak 63 kendaraan di Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan uji kelayakan teknis layak jalan selama Januari 2024.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menggratiskan pengujian khususnya bagi kendaraan wajib uji kir yakni kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

Kepala sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPTD PKB, Renggo menyebut jika pelayanan uji KIR gratis 2024 diberikan setelah pemerintah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor dan target pendapatan asli daerah (PAD).

Sejak awal diberlakukan gratis, terdata semakin ramai masyarakat yang mengurus kegiatan uji KIR.

"Tercatat sejak awal tahun 2024, sudah ada 63 pengendara yang membuat uji KIR tanpa dipungut biaya retribusi pembuatan," katanya saat ditemui Tribunsumsel.com pada Senin (22/1/2024) sore.

Masyarakat pemilik kendaraan diharapkan memanfaatkan uji KIR gratis. Sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan dapat semakin meningkat.

"Dengan pengujian kendaraan bermotor yang digratiskan. Harapannya semakin banyak pengendara yang peduli dengan kondisi kendaraan," katanya. 

"Terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat," harapnya.

Baca juga: Jalan Lintas Sumatera Rusak Parah di Desa Pengandonan OKU, Lubang Ditimbun Pakai Batu Agregat

Masih kata Renggo, ke depan para pemohon uji KIR diminta diminta tetap hati-hati bila kendaraan terbilang Odol (over dimensi dan over load).

Sudah dipastikan pemilik kendaraan akan diberikan peringatan.

"Setiap kendaraan yang masuk akan kami cek satu per satu. Bagi kendaraan yang dinyatakan Odol maka akan diberikan peringatan dengan cara di tanda cat pada batas yang telah ditentukan,"

"Selain itu bila saat pengurusan KIR selanjutnya mobil masih belum diubah sesuai standar maka tidak akan kami layani lagi pembuatan KIR tersebut," tegasnya.

Saat disinggung mengenai sosialisasi yang dilakukan, Renggo menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan melalui grup WhatsApp bagi forum pemerintah desa dan kecamatan.

"Kita juga sudah meng-upload ke media sosial Dinas perhubungan mengenai kebijakan KIR gratis ini. Dalam waktu dekat juga akan mencetak banner atau baliho," tambahnya.

Renggo menyebut persyaratan atau segala keperluan yang harus dibawa kala melakukan uji KIR untuk mendapatkan kartu Blu-elektronik (Blue) supaya semua terekam dengan baik dalam format digital.

Halaman
12

Berita Terkini