"Syaratnya pengendara wajib membawa kendaraannya, wajib membawa STNK asli dan fotokopi, wajib membawa KTP asli dan fotokopi, lalu wajib membawa Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Srut) untuk mobil baru atau pertama uji,"
"Sedangkan untuk yang ingin melakukan perpanjangan wajib menyertakan bukti lulus uji elektronik lama," jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, semua persyaratan selanjutnya diberikan kepada petugas loket dan pemohon wajib mengisi formulir data diri.
Setelah itu kendaraan akan menjalani beberapa tahapan proses pemeriksaan uji dan mekanis.
Setelah selesai, maka akan segera direkam lalu dicetak menjadi stiker hologram dan smart card.
"Nantinya, BLUe terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji. Pertama mendapatkan dua stiker hologram dengan QR Code dan mendapat Smart Card," tuturnya, proses sehari langsung jadi.
Baca berita lainnya langsung dari google news