Pembinaan juga akan dilakukan terhadap sejumlah remaja rekan dari keduanya yang menonton duel yang dilakukan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Palembang tersebut.
Proses hukum terhadap remaja putri yang terlibat duel tetap dilakukan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan sekolah.
"Intinya kita sudah berkoordinasi untuk melakukan pembinaan. Kalau nanti kedepannya mereka perlu pembinaan kita lakukan pembinaan. Kami koordinasikan dengan fungsi Binmas dengan mengajak stakeholder terkait, karena dari mereka ini hanya dua yang masih bersekolah, lainnya sudah putus sekolah," ujar Anwar, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya untuk menyelesaikan perkara ini tidak cukup hanya mengandalkan fungsi Polri saja sebagai penegakan hukum.
"Ini tanggung jawab semua pihak. Bukan hanya tugas polri saja, tanggung jawab kami mengajak semua unsur fungsi pencegahan," katanya.
Anwar menegaskan dari kedelapan remaja yang diamankan tiga diantaranya akan diproses. Dari situ pelaku duel ditetapkan tersangka dengan tetap menerapkan sistem peradilan anak.
"Dua pelaku duel sudah tersangka, kemudian yang bertindak sebagai wasit bisa diancam pasal penghasutan masih kita proses. Dan yang lainnya masih pendalaman kalau tidak ada pidananya, nanti kami ajukan," katanya.
Sementara Darwin, Kasi Rehabilitasi Panti Sosial Indralaya UPTD Dinsos Provinsi Sumsel mengatakan pihaknya akan membekali anak-anak tersebut dengan bimbingan kerohanian, keterampilan, dan bimbingan mental.
"Itu nanti tergantung hasil assesment-nya. Ada wawancara jadi tidak bisa ditentukan berapa lama bimbingan dilakukan, " katanya.
Ditetapkan Tersangka
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan INT sebagai tersangka.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan INT. Sementara satu lagi yakni KV wasit masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Untuk kedua gadis tersebut diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV masih proses pendalaman dan bisa dikenakan pasal penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.