Dua Remaja Putri Duel Pakai Celurit

Jadi Tersangka, ini Penyebab Wasit Dua Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang Tak Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KV wasit pada aksi dua remaja duel pakai celurit di Palembang resmi ditetapkan tersangka namun tak ditahan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemuda berinisial KV yang bertindak sebagai wasit dalam aksi dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024). 

Meski berstatus tersangka, namun polisi tak menahan KV dengan pertimbangan pemuda tersebut masih berstatus di bawah umur. 

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan status tersangka terhadap PTR dan INT, dua remaja putri yang viral duel maut pakai celurit di Palembang. 

Sementara, sosok KV juga menarik perhatian karena memegang korek api berbentuk senpi di dalam video. beredar.

"Untuk laki-laki yang bawa korek api berbentuk senpi sudah kita tetapkan tersangka. Untuk proses penyidikan di satukan di Polrestabes semua ya," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi,  Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Pelajar Tewas Kecelakaan di Lubuklinggau Ternyata Ditabrak Polisi, Satu Korban Masih Dirawat di RS

Viral beredar di media sosial dua remaja berduel menggunakan senjata tajam. Sejumlah kelompok remaja lain hanya menonton dan tidak berupaya melerai. (ig/palembang.kantep)

KV dikenakan Pasal 186 ayat 2 KUHP karena memiliki peran sebagai orang yang menghasut kedua gadis tersebut untuk melakukan perkelahian.

Namun kendati demikian, KV bersama dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

"Mereka anak-anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Kami kenakan pasal 76c jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak, 184 ayat 2 dan 3 KUHP dan Pasal 186 ayat 2 KUHP. Kami tetap mengedepankan peradilan anak," tegas dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah menambahkan jika para remaja tersebut tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan. Ada mekanisme dalam penanganan anak di bawah umur," tambah Haris.

Diketahui remaja putri yang berduel itu yakni PTR (14) dan INT (15). Dari kejadian tersebut tangan INT mengalami luka bacok saat melakukan duel dan mendapatkan 29 jahitan luar dan dalam.

Keduanya ditetapkan tersangka dan diproses oleh pihak kepolisian.

Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumsel untuk melakukan pembinaan kepada para remaja tersebut.

Polda Sumsel Gandeng Dinsos

Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menggandeng Dinas Sosial untuk membina dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang.

Halaman
123

Berita Terkini