Saat itu, Merry Triana terbukti tidak pernah menggunakan narkoba, namun ia menerima sebuah paket milik Ibra Azhari yang dialamatkan di salonnya.
Meski Merry Triana terbukti tidak menggunakan narkoba, ia masih terjerat hukum karena menerima paket dan menandatangani paket tersebut.
Sehingga Merry Triana juga masuk penjara atas kasus narkoba.
Merry dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Seolah tak lapok ditahan di penjara, Ibra Azhari lagi-lagi terciduk melakukan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita lainnya di google news