TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi akhirnya mengungkapkan penjelasan terkait penangkapan Ibra Azhari (53) mengkonsumsi narkoba bersama artis 90an Nandya Nathasia(52).
Ibra Azhari dan Nandya Nathasia sebelumnya ditangkap di apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
Kepada polisi, Ibra mengaku telah menjalin hubungan dengan Nandya Nathasia selama dua tahun.
Sejak itulah, keduanya kompak mengonsumsi sabu bersama.
Baca juga: Masa Lalu Ibra Azhari Ditangkap 5 Kali Narkoba, Dulu Libatkan Istri, Kini Ditangkap dengan Artis NN
"Dia (Ibra) terakhir keluar (penjara) bulan November 2023. Jadi sesaat setelah keluar dari penjara, kembali ia menggunakan narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024), dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, terungkap pula motif Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari mengonsumsi sabu karena ada permasalahan dengan rumah tangganya.
"Dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," ujar Syahduddi.
Dari tangan Ibra, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram beserta alat isapnya.
Sementara, barang bukti lainnya ditemukan polisi di rumah Nandya Nathasia.
"Penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital timbangan digital, lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," papar Syahduddi.
Baca juga: Andre Taulany Dituntut Rp 35 M Karena Lagu Mungkinkah, Sudah Disomasi Kedua dan Didesak Minta Maaf
Ibra membeli barang haram itu dari pelaku lain, yakni ADR (27) seharga Rp 200.000. Sabu-sabu dikamuflase dengan bungkus parfum, dan dijual secara daring.
Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," jelas Syahduddi.
Ditemukan pula tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas cokelat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.
"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," ungkap dia.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.