TRIBUNSUMSEL.COM- Polisi akhirnya mengungkapkan penjelasan terkait penangkapan Ibra Azhari (53) mengkonsumsi narkoba bersama artis 90an Nandya Nathasia(52).
Ibra Azhari dan Nandya Nathasia sebelumnya ditangkap di apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
Kepada polisi, Ibra mengaku telah menjalin hubungan dengan Nandya Nathasia selama dua tahun.
Sejak itulah, keduanya kompak mengonsumsi sabu bersama.
Baca juga: Masa Lalu Ibra Azhari Ditangkap 5 Kali Narkoba, Dulu Libatkan Istri, Kini Ditangkap dengan Artis NN
"Dia (Ibra) terakhir keluar (penjara) bulan November 2023. Jadi sesaat setelah keluar dari penjara, kembali ia menggunakan narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024), dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, terungkap pula motif Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari mengonsumsi sabu karena ada permasalahan dengan rumah tangganya.
"Dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," ujar Syahduddi.
Dari tangan Ibra, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram beserta alat isapnya.
Sementara, barang bukti lainnya ditemukan polisi di rumah Nandya Nathasia.
"Penyidik berhasil mengamankan barang yang lain di rumah NDY di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital timbangan digital, lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," papar Syahduddi.
Baca juga: Andre Taulany Dituntut Rp 35 M Karena Lagu Mungkinkah, Sudah Disomasi Kedua dan Didesak Minta Maaf
Ibra membeli barang haram itu dari pelaku lain, yakni ADR (27) seharga Rp 200.000. Sabu-sabu dikamuflase dengan bungkus parfum, dan dijual secara daring.
Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka ADR dan RIZ, penyidik berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram," jelas Syahduddi.
Ditemukan pula tiga paket sabu seberat 1,21 gram, koran berisi ganja dengan berat 21,10 gram, kertas cokelat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.
"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," ungkap dia.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, ini merupakan kali kelima Ibra Azhari ditangkap dalam kasus serupa.
Ibra pertama kali ditangkap tahun 2000 dan divonis dua tahun penjara.
Baca juga: Tampang Diduga NN Artis Wanita Ditangkap Bersama Ibra Azhari Terkait Narkoba, Nunduk Tangan Diborgol
Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.
Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005.
Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).
Terbaru, ia ditangkap karena sabu pada Rabu (3/1/2024) malam.
Dulu Libatkan Istri
Ibra diketahui, memiliki istri yang bernama Merry Triana.
Keduanya menikah pada tahun 1988 dan telah dikaruniai 4 orang anak dalam pernikahannya.
Namun rupanya, Ibra Azhari sempat melibatkan Merry Triana dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2010.
Ibra bersama istrinya ditangkap pihak kepolisian Jakarta Barat di Seminyak, Bali saat hendak menerima sebuah kiriman paket yang berisi narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat 5 gram.
Saat itu, Merry Triana terbukti tidak pernah menggunakan narkoba, namun ia menerima sebuah paket milik Ibra Azhari yang dialamatkan di salonnya.
Meski Merry Triana terbukti tidak menggunakan narkoba, ia masih terjerat hukum karena menerima paket dan menandatangani paket tersebut.
Sehingga Merry Triana juga masuk penjara atas kasus narkoba.
Merry dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta.
Seolah tak lapok ditahan di penjara, Ibra Azhari lagi-lagi terciduk melakukan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita lainnya di google news