TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap dua warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua warga bernama Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27) bukan hanya terlibat satu melainkan sejumlah kasus curanmor di Mura.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Mandi Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (25/12/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Keduanya ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor milik IA (35), saat terparkir disamping rumah di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, pada Senin (25/12/2023) kemarin sekitar pukul 04.00 Wib.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah membenarkan penangkapan kedua pelaku spesialis pencurian sepeda motor.
Baca juga: Kajati Sumsel Yulianto Intruksikan Intelijen Harus Deteksi Dini Jaga Keamanan Pemilu 2024
Pelaku ditangkap, hanya berselang 5 jam setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi disamping rumah korban Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.
Bermula saat korban memarkirkan sepeda motor disamping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau.
Namun lanjut Kasat, saat korban pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG 7518 GB, dengan kerugian materil lebih kurang Rp 3.000.000.
Setelah kejadian masih kata Kasat, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikatakan Kasat, saat kejadian aksi para pelaku sempat diketahui oleh warga dan sempat di kejar, namun para tersangka berhasil bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan.
Kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan korban.
Hingga akhirnya, petugas mengetahui keberadaan para tersangka, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku ditangkap di Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi, kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.