Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Janji Manis Ammar Zoni Tak Lagi Pakai Narkoba usai Bebas Oktober 2023 Lalu, Kini Ditangkap Lagi

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kanan) Ammar Zoni hadir dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023) usai bebas. Terbaru, ia ditangkap kembali karena narkoba pada Selasa (12/12/2023)

"Saat saya tahu dampaknya, saya ingin sekali berbagi ke semua orang bahwa narkoba itu enggak menguntungkan sama sekali" kata Ammar Zoni.

"Karena saya sudah melihat dan merasakan itu semua di diri saya sendiri," sambung Ammar Zoni.

Ditangkap 2 Kali Bulan Maret 2023

Seolah tak kapok dengan penangkapan pertama, Ammar Zoni untuk kedua kalinya, tertangkap kasus narkoba.

Awalnya, polisi menangkap sopir Ammar Zoni berinisial M dan rekannya, RH, di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, M dan RH mengaku hendak memberikan sabu tersebut kepada Ammar Zoni.

"Terjadi kesepakatan antara AZ dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu" ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Jumat (10/3/2023).

"Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," kata Ade Ary.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat"

"Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Masalah Ammar Zoni Bertubi-tubi, Proses Perceraian, Ayah Sakit, Kini Ditangkap Karena Narkoba Lagi

Ammar Zoni pun dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) karena kasus yang sama.

Ammar Zoni, M dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, dia akhirnya bebas murni pada 4 Oktober 2023 lalu dalam kasusnya tersebut.

 

Baca berita lainnya di Google News

Sebagian sumber dari Kompas.com

Berita Terkini