Berita Palembang

Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 12,1 Miliar

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 12,1 miliar. Pemusnahan dilakukan di KPPBC TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 12,1 miliar.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini dilakukan KPPBC TMP B Palembang di Pelabuhan Boom Baru Palembang, Rabu, (13/12/2023) pagi.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dilakukan KPPBC TMP B Palembang ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sebanyak 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman mengandung Etil Alkohol dimusnahkan dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar.

Barang bukti tersebut Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal.
Sedangkan minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.

Baca juga: Debat Pertama Capres 2024, Reaksi Pengamat Politik dan TPD Ganjar Sumsel

Penyitaan barang bukti ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media, saat ini Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito mengatakan, kegiatan ini merupakan rutin setiap tahu nya.

Rencananya kegiatan dilakukan bersama-sama dengan kanwil dan kantor bea cukai lainnya di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

"Tetapi, karena sesuatu hal kegiatan dilakukan di masing-masing di kantor bea cukai. Ada dua jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal dan minuman yang mengandung alkohol (miras)," kata Andri Waskito saat menggelar rilis dikantor bea cukai Palembang, Rabu (13/12/2023) siang.

Lanjut Andri, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang yang notabene di Sumatera Selatan.

"Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan-rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari bea cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT)," katanya.

Lebih jauh Andri mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

"Dalam menjamin hak - hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang - undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran," katanya.

Sambungnya, penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan.

Halaman
12

Berita Terkini