Kepala Desa Pakuon Abdulah sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.
Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah juga mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena tidak bisa menunjukan identitas.
Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan disaksikan para ustad setempat.
Selain itu, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Identitas Terungkap
Lebih lanjut, Abdullah juga menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga, karena tingkah laku kedua pasangan tersebut sering diam.
"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mepertanyakan laporan akad nikah pasangan itu.
Usai menggelar pesta meriah, ayah dari I, Dayat (60) berniat mengurus administrasi pasangan pengantin baru itu.
Baca juga: Promo JSM Alfamart 8-10 Desember 2023, Beli Kebutuhan Rumah Tangga & Camilan Ada Diskon Kartu Kredit
Namun Dayat merasa janggal ketika AY tak bisa menunjukan identitasnya.
Setelah didesak, barulah AY menunjukan kartu identitas penduduk (KTP).
"Setelah diminta identitas diketahui AY perempuan," kata Dayat TribunnewsBogor.com mengutip dari Tribun Jabar.
Dari keterangan kartu identitnasnya, Ay berjenis kelamin perempuan dengan foto memakai hijab.
Baca juga berita lainnya di Google News