Pernikahan Sesama Jenis Cianjur

Awal Mula Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Bertemu Hingga Menikah, 2 Tahun Menjalin Hubungan

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hubungan AY dan IH pasangan sesama jenis yang menikah di Cianjur rupanya sudah berjalan selama 2 tahun, berawal kenalan di media sosial, kini terkuak

TRIBUNSUMSEL.COM- Pernikahan sesama jenis antara dua wanita menggemparkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pernikahan berlangsung antara IH (23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, dengan AY (25) wanita yang menyamar jadi pria asal Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Tak disangka, hubungan AY dan IH rupanya sudah berjalan selama 2 tahun.

Baca juga: Fakta AY Wanita Ngaku Pria Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Ternyata Ngutang Rp 57 Juta ke Warga

AY awalnya mengenal sosok IH melalui media sosial yang kemudian keduanya menjalin hubungan serius.

Mempelai pria gadungan ini mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur.

Dengan membohongi keluarga dari mempelai wanita dengan mengaku sebagai laki-laki, AH membuktikan keseriusannya.

Pasangan perempuan yang menikah ini, menurut Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah sempat datang untuk mengurus syarat nikah ke Kantor KUA Kecamatan Sukaresmi.

Menurutnya, pasangan tersebut awalnya ingin menikah secara negara, tetapi lantaran salah satunya tidak ada identitas diri sehingga tidak diproses.

Pernikahan sempat dilarang

Sebelumnya, Kepala Desa Pakuan Abdullah mengatakan jika AYH sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu.

Namun ditolak orang tua IH lantaran tak bisa menunjukkan identitas.

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," kata Abdullah, melansir dari Tribunjabar.com, Jumat (8/12/2023).

Abdulah mengungkapkan, pihaknya juga sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Baca juga: Siasat AY Wanita Ngaku Pria Nikahi Sesama Jenis di Cianjur, Siap Tanggung Semua Biaya Pernikahan

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.

Halaman
1234

Berita Terkini