Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib dari wanita yang menikah sesama jenis di Cianjur.
Baca juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Nekat Lakukan Akad Nikah Setelah Bohongi Orang Tua
Diketahui jika orangtua pelaku, IH (25) merasa kecewa hingga berujung melaporkan aksi sang putri dan pasangan wanitanya AY (25) ke polisi karena merasa dibohongi.
Pasangan tersebut berhasil membohongi orangtua IH dan sempat melakukan akad nikah di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Hingga akhirnya orang tua IH baru mengetahui AY ialah seorang perempuan ketika selesai mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Akibat perbuatan sang putri, Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya dilansir dari TribunJabar.id.
Imbas peristiwa tersebut, diketahui jika pernikahan sesama jenis ini menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial, Camat Sukaresmi, Latif Ridwan melaporkannya ke Bupati Cianjur.
"Saya sudah melaporkan ya ke bapak bupati Cianjur dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latif.
Dia menambahkan, saat ini AY tinggal di salah satu rumah warga, sedangkan IH di kediaman orang tuanya.
"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.
Baca juga: Isi Curhatan Kecewa Panca ke Istri Diduga Selingkuh, Tega Bunuh Keempat Anaknya Karena Cemburu
Baca juga: Reaksi Ayah IH Saat Tahu Putrinya Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Merasa Dibohongi Menantu Wanita
Hingga saat ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait gegernya penikahan sesama jenis yang melakukan pernikahan di wilayah Sukaresmi.
Selain itu Latif mengatakan, AY sudah meminjam uang senilai puluhan juta rupiah kepada warga sekitar untuk merayakan pernikahan dengan pasangan sejenisnya.
Berdasarkan Undang-undang pernikahan yang berlaku bahwa pernikahan yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut tidak sah, karena pasanganya sesama jenis.
Pernikahan sempat dilarang