Kendati begitu, orangtua Egy akhirnya mengajukan protes ke panitia dengan memperlihatkan bukti video.
Namun, panitia tidak menggubris protesan ibu Egy dan tetap pada keputusannya.
Menanggapi hal itu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta mengatakan kontingen Popkab berasal dari kecamatan.
"Jadi yang punya hak mendaftarkan atau tidak itu timnya, officialnya dari kecamatan," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Agung menyampaikan, dalam olah raga renang pelaksana teknisnya dari cabang Aquatik Kabupaten Sleman.
Kemudian sebelum pelaksanaan lomba, digelar technical meeting.
Menurut Agung, pihak yang diperbolehkan mengajukan protes atau aduan hanya official tim atau ketua kontingen, bukan dari orangtua.
Kemudian timer di lomba renang tersebut ada di start dan di finish.
Diungkapkan Agung, usai panitia mengumumkan calon juara, kemudian diberikan waktu 5 menit sampai 10 menit jika ada yang mengajukan aduan, tetapi yang mengadukan harus dari ketua kontingen atau official tim, bukan dari orangtua.
"Penggunaan video (bukti video orangtua atlet) dari sudut (angle) mananya saya juga belum melihat," ucapnya.
Baca juga: Nasib Aisyah Selebgram Dipoligami Alif Teega Saat Hamil 5 Bulan, Alami Stress Hingga Bayi Kecil
Kendati begitu, terkait dengan permasalahan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman akan bertemu dengan orangtua atlet dan pelaksana teknis lomba.
Di dalam pertemuan itu nantinya akan dilakukan konfirmasi dan evaluasi.
"Besok pagi juga akan kami lakukan konfirmasi dan evaluasi antara pelaksana teknis aquatik plus beliau yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News