Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp99.550.000 (Rp99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp123.938.500 atau (Rp123,9 juta).
Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.
Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.
Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Soal Firli Bahuri Lakukan Perlawanan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel, Minta Nyatakan Status Tersangka Tak Sah
Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:
Tunai
1. Gaji Pokok 75 persen dari Rp5.040.000 = Rp3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75 persen dari Rp24.818.000 = Rp18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75