Yaitu naik upah berdasar PP 78 tahun 2015, atau naik 15 persen dari UMK sebelumnya.
Para serikat pekerja akan melalukan demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Jika memang tidak dipenuhi KSPSI OKU Timur akan mengadakan aksis atau unjuk rasa.
"Bukan hanya demo, jika nanti memang Gubernur tetap memutuskan UMK OKU naik sejumlah Rp 56 ribu tersebut, jalan ketiga akan kami tempuh adalah jalur hukum, bersama KSPSI provinsi menggugat keputusan UMK ke PTUN," pungkasnya.