Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.
"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.
Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.
Dalam razia ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :
NC (23)
AY (23)
IS (21)
IF (20)
NA (23).
Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.
(*)