Pihaknya mengaku kaget karena sebenarnya masalah sudah diselesaikan.
"Tadi juga kita minta keterangan. Keterangannya juga berubah-ubah," terang dia.
Berakhir Damai
Achmad menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
Ia mengatakan MI tak bersalah berdasarkan mediasi pihak sekolah dengan keluarga usai MI membawa poster itu pada Selasa (31/11/2023).
"Sorenya damai. Dengan syarat sekolah mau mencari bukti CCTV. Mintanya sekolah sepekan, tapi menurut saya kelamaan. Kasih waktu tiga hari," jelasnya.
Dia mengatakan pada Kamis (2/11/2023) lalu, Achmad mengaku ingin membatalkan surat perdamaian jika belum ada bukti kuat.
Namun sesampainya di sekolah, MI dinyatakan tak bersalah.
Baca juga: Keseharian BC Mahasiswi FKH Unair Tewas di Dalam Mobil, Sosok Pendiam dan Bukan Pemberontak
Menurut dia, sekolah memberikan keterangan itu karena tidak ada bukti CCTV.
Kemudian keduanya melakukan perdamaian tertulis dan sudah saling meminta maaf.
Dalam kasus ini, meski berakhir MI dinyatakan tidak bersalah, Achmad tidak menuntut pencemaran nama baik.
Sebab sudah ada kejelasan dan mediasi antara kedua belah pihak.
"Saya juga berfikir anak itu ada nakalnya. Saya pikir juga butuh guru. Mungkin hanya kurang ketelitian dalam menangani kasus, yang akhirnya saling memaafkan," kata Achmad.
Pihak keluarga berterima kasih kepada guru di SMK Bhakti Mulia dan berharap jika ada kasus serupa bisa ditangani dengan teliti.
"Kalau dari pihak apotek belum ketemu. Mungkin juga marah karena tertulis di poster itu. Saya minta maaf kepada pihak apotek atas ketidaknyamanannya," ujarnya.
Baca berita lainnya di google news
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com